Hukum zakat perkebunan dan pertanian

Hukum Zakat Perkebunan dan Pertanian Hukum Zakat Perkebunan dan Pertanian Hukum Zakat Perkebunan dan pertanian pada dasarnya tidak semua hasil pertanian dan perkebunan dikenai kewajiban berzakat. Selain ditetapkan berdasarkan nisab-nya, zakat hasil bumi ini juga dapat ditinjau dari 3 keadaan. Dari 3 kondisi ini bisa diketahui bagaimana hukum zakatnya. Lenyap atau hilang sebelum waktunya. Yakni kondisi sebelum biji-bijian masak atau buah yang dipanen layak konsumsi maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Lenyap atau hilang setelah masa wajib dibayarkan zakatnya, tapi belum disimpan di tempat penyimpanan. Jika hal ini terjadi karena sengaja, maka pemilik tetap wajib membayarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban mengganti zakatnya. Lenyap atau hilang setelah hasil panen disimpan. Ada perbedaan pendapat mengenai wajib atau tidaknya zakat dalam ketiga kondisi di atas. Namun menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, jika ada unsur keteledoran dari pemiliknya, maka zakat tetap wajib dibayarkan. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban mengganti zakat hasil pertanian dan perkebunan tersebut. Dasar Wajibnya Hukum Zakat Perkebunan dan Pertanian Zakat Hasil pertanian disyariatkan dalam Islam berdasarkan al-Qur`ân dan as-Sunnah serta Ijmâ’. Diantara dasar tersebut : 1. Firman Allâh Azza wa Jalla : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allâh Maha Kaya lagi Maha Terpuji. [al-Baqarah/2:267] 2. Firman Allâh Azza wa Jalla : وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. [al-An’am/6:141] 3. Hadits Abdullâh bin Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ، أَوْ كَانَ عَثَريّاً : الْعُشُرُ، وَمَا سُقِيَ باِلنَّضْحِ: نِصْفُ الْعُشُرِ Pada pertanian yang tadah hujan atau mata air atau yang menggunakan penyerapan akar (Atsariyan) diambil sepersepuluh dan yang disirami dengan penyiraman maka diambil seperduapuluh. [HR al-Bukhâri] 4. Hadits Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu bahwa beliau mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: فِيْمَا سَقَتِ الأَنْـهَارُ وَالْغَيْمُ: الْعُشُوْرُ، وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ: نِصْفُ اْلعُشُرِ Semua yang diairi dengan sungai dan hujan maka diambil sepersepuluh dan yang diairi dengan disiram dengan pengairan maka diambil seperduapuluh [HR Muslim] 5. Hadits Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu yang berbunyi : بَعَثَنِيّ رَسُوْلُ اللهِ إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ آخُذَ مِمَّا سَقَتِ السَّمَاءُ: الْعُشُرَ، وَفِيْمَا سُقِيَ باِلدَّوَالِيْ: نِصْفَ الْعُشُرِ Rasûlullâh mengutusku ke negeri Yaman lalu memerintahkan aku untuk mengambil dari yang disirami hujan sepersepuluh dan yang diairi dengan pengairan khusus maka seperduapuluh [HR. an-Nasâ’i dan dishahihkan al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh Sunan an-Nasâ`i 2/193] Sedangkan Ijma’ telah menetapkan kewajiban zakat pada gandum, anggur kering dan kurma sebagaimana dinukilkan oleh Ibnul Mundzir rahimahullah dan Ibnu Abdilbarr rahimahullah serta Ibnu Qudâmah rahimahullah. hukum Zakat perkebunan Kapan Zakat Perkebunan dan Pertanian Ditunaikan ? Zakat pada biji-bijian mulai diwajibkan apabila biji-bijian itu sudah kuat dan tahan bila di tekan. Sedangkan pada buah-buahan adabila sudah layak konsumsi seperti sudah memerah atau menguning pada buah korma. Penjelasan tentang layak konsumsi ini ada dalam beberapa hadits diantaranya : a. Hadits Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu secara marfû’ dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Haditsnya berbunyi : نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهَي. قِيْلَ: وَمَا زَهْوَهَا؟ قَالَ: تَحْمَارُّ وتُصْفَارُّ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga matang. Ada yang bertanya, ‘Apa tanda matangnya?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Memerah dan menguning.’ [Muttafaqun ‘Alaih] b. Hadits Anas Radhiyallahu anhu juga , beliau berkata: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ، وَعَنْ بَيْعِ اْلحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ Nabi melarang menjual anggur hingga berwarna kehitaman dan (melarang) dari jual beli biji-bijian hingga masak. [HR Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu Mâjah dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abi Daud 2/344] c. Hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , beliau Radhiyallahu anhuma berkata : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا، نَهَى اْلبَائِعَ وَاْلمُبْتَاعَ. وَفِيْ لَفْظٍ لِلْبُخَارِيْ: كَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ صَلاَحِهَا قَالَ: حَتَّى تَذْهَبَ عَاهَتُهَا Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga nampak layak. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang yang jual dan yang membeli. (Dalam lafadz Imam al-Bukhâri) : Apabila Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang layaknya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Hingga hamanya hilang’ [Mmuttafaqun ‘Alaihi]. Apabila buah-buahan sudah nampak layak dikonsumsi atau biji-bijian sudah matang, maka diwajibkan padanya zakat, ini menurut pendapat yang rajih dalam hal ini. Sebagian Ulama ada yang berpegang kepada keumuman firman Allâh Azza wa Jalla pada surat al-An’âm ayat ke-141 untuk mewajibkan zakat pertanian pada saat panennya. Namun mayoritas Ulama memandang waktu wajibnya zakat pertanian adalah ketika sudah matang dan pada hasil perkebunan ketika layak konsumsi. [Lihat al-Mughni 4/169 dan Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’ 4/89]. Jumlah Zakat yang Wajib Dikeluarkan dari Zakat Perkebunan Pembagian zakat hasil pertanian dan perkebunan berdasarkan sistem pengairan ini akan menentukan besaran presentase zakat yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya. Jika ditinjau dari sistem pengairannya, dapat dirinci ke dalam 5 kondisi yakni: Lahan yang disiram tanpa biaya. Artinya, semua lahan yang pengairannya dengan sistem tadah hujan atau menggunakan sungai/mata air di sekitarnya, maka nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari nilai hasil panen di tahun tersebut. Lahan yang irigasinya dengan pembiayaan. Adapun lahan pertanian yang sistem irigasinya berbiaya, maka kewajiban zakat yang dikenakan adalah sebesar seperduapuluh atau 5% dari hasil panen keseluruhan. Lahan yang irigasinya sistem campuran. Ada lahan pertanian yang sistem irigasinya 50% menggunakan pengairan alami dan 50% menggunakan irigasi berbayar. Menurut kesepakatan ulama besaran zakat hasil pertanian dan perkebunan yang harus dibayar adalah 7,5%. Lahan yang irigasinya berbayar dan tidak berbayar bergantian. Misalnya, selain dialiri irigasi berbayar, lahan juga terkena hujan. Hal ini perlu dilihat mana yang lebih dominan. Jika tadah hujan lebih dominan, maka zakatnya adalah 10%. Jika sebaliknya, maka zakatnya 5%. Lahan yang tidak bisa dipastikan mana sistem irigasi yang dominan, wajib dizakatkan sebesar 10%. Ini karena 10% merupakan nilai yang paling jelas untuk lahan dengan pembiayaan berbayar. Cara Menghitung Zakat Perkebunan dan Pertanian Contoh studi kasus cara menghitung zakat perkebunan kelapa sawit sebagai berikut: Contoh : Pak Umar mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya sebanyak 30.000 kg dan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/ kg. Maka cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut : Hasil panen 30.000 kg X Rp. 2000,- = Rp. 60.000.000,-. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah : Rp.60.000.000,- X 5% (karena menggunakan perairan sendiri dan pupuk) = Rp. 3.000.000,- Pendapat Kedua : Bahwa perkebunan kelapa sawit dan karet tidak termasuk zakat pertanian, karena tidak disebutkan di dalam hadist dan tidak pula termasuk makanan pokok. Tetapi jika perkebunan kelapa sawit dan karet ini dijual, maka termasuk dalam zakat perdagangan dan wajib dikeluarkan 2,5% dari aset yang ada, dengan syarat terpenuhi nishab seharga 85 gram emas dan berlaku satu tahun. Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal Contoh : Pak Umar mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya selama satu tahun adalah 30.000 kg, sedangkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/ kg. Nishobnya adalah 85 gram emas = Rp.42.500.000 Maka cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut : Hasil panen 30.000 kg X Rp. 2000,- = Rp.60.000.000,-. Artinya bahwa hasil panen kelapa sawit tersebut sudah terkena zakat karena melebihi nishob. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah : Rp.60.000.000,- X 2,5 % = Rp. 1.500.000,- setiap tahunnya. Zakat, Memperkecil Jarak Mustahik dan Muzakki Zakat merupakan sistem ekonomi tertua di muka bumi. Zakat yang dikeluarkan oleh muzaki (pemberi zakat), sejatinya bukanlah berhenti pada soal memenuhi kewajiban. Tentu ada fadhilah di setiap syariat yang ditetapkan dalam Islam. Zakat ini bisa berdampak luas pada perekonomian umat. Utamanya untuk para mustahik. Zakat meniadakan keakuan seseorang terhadap harta yang dimilikinya. Dari zakat, kita … Syarat Wajib Zakat Beserta Ketentuannya Syarat Wajib Zakat – Zakat fitrah diwajibkan bagi orang yang mampu, sehingga orang yang kekurangan makanan pokok pada saat hari raya dianggap tidak mampu dan tidak wajib melaksanakan zakat fitrah. Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan atau syarat wajib zakat. Syarat Wajib Zakat Mal 1. Kepemilikan sempurna Pada syarat pertama, pemilik wajib berzakat apabila hartanya berada … Jenis Zakat Serta Ketentuannya Dalam Islam Jenis – jenis zakat – zakat adalah tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Menurut istilah, dalam Kitab Al-Hawi, Al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu, dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi unsur pokok bagi penegakan syariat islam. Dalam Al-Quran zakat … Zakat Fitrah : Pengertian, Hukum, Niat dan Doa Pengertian Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. Zakat al-fitr berarti menyucikan … Cara Menghitung Zakat Saham sesuai Islam Cara menghitung zakat saham – Zakat saham adalah zakat atas kepemilikan aset saham perusahaan, baik perusahaan publik yang diperdagangkan melalui Bursa Efek, maupun saham perusahaan tertutup yang dimiliki oleh setiap muslim. Pada masa awal Islam, zakat meliputi zakat pertanian, zakat emasdan perak, serta zakat rikaz. Berdasarkan dalil ijmali dan qiyas (analogi), misalnya zakat profesi, zakat … KANTOR PUSAT Perum IKIP Gunung Anyar Blok B-48 Surabaya (Maps) +62-822-3077-3077 cs@nurulhayat.org

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat hari Ibu

Resep Nasi Goreng Seafood